Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak bersangkutan.
Koreksi Anda