Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak bersangkutan.
Koreksi Anda
