Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2) Kriteria wajib pajak dan penentun besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
