Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehinga merugikan Keuangan Daerah dapat di Pidana dengan Pidana kurang paling lama 1 (satu) tahun atau Pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehinga merugikan Keuangan Daerah
dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Pidana denda paling banyak 4 (empat) kalih jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Koreksi Anda
