Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat.
(2) wajib pajak yang di periksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang ;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
