Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(3) Bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
