Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaiman dimaksud dalam Besaran Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan Pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 39.
Koreksi Anda