Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300,000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelengarakan pembukaan atau pencetakan. (2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata acara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan perturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda