Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. (2) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan (3) penyetoran pajak yang terutang peling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutang pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (4) SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD, surat keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (5) Kepala Daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, pembayaran engan angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda