Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaiman dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya. (3) SPTPD yang dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda