Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Restoran adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
Tarif Pajak Restoran adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran