Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dan UMKM yang mengajukan pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) harus memiliki rencana pengembangan usaha.
(2) Penyusunan rencana pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. studi kelayakan; dan
b. proposal.
(3) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh Dinas dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan
c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha.
Koreksi Anda
