Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan peningkatan usaha Koperasi dan UMKM dapat menerima penjaminan kredit dari lembaga/perusahaan penjaminan yang bergerak dalam bidang keuangan. (2) Pelaksanaan pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda