Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan peningkatan usaha Koperasi dan UMKM dapat menerima penjaminan kredit dari lembaga/perusahaan penjaminan yang
bergerak dalam bidang keuangan.
(2) Pelaksanaan pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
