Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Koperasi dan UMKM dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan dapat bersumber dari: a. Pemerintah Daerah; b. anggota masyarakat; c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau d. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Dalam hal pembiayaan berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk penyertaan modal. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu harus dibuat analisis investasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda