Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Koperasi dan UMKM dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. anggota masyarakat;
c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pembiayaan berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk penyertaan modal.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu harus dibuat analisis investasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
