Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM, meliputi: a. kredit perbankan; b. penjaminan lembaga keuangan; c. modal ventura; d. dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta perusahaan Swasta Nasional; e. hibah; f. dana bergulir; dan g. jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Dinas.
Koreksi Anda