Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui pembiayaan dan penjaminan Koperasi dan UMKM, meliputi:
a. kredit perbankan;
b. penjaminan lembaga keuangan;
c. modal ventura;
d. dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta perusahaan Swasta Nasional;
e. hibah;
f. dana bergulir; dan
g. jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Dinas.
Koreksi Anda
