Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengembangan desain dan teknologi Koperasi dan UMKM dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c. meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
d. memberikan insentif kepada Koperasi dan UMKM di Daerah yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan/atau
e. mendorong koperasi dan UMKM di Daerah untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
