Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pemeritah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk UMKM.
Paragraf Ketujuh Desain dan Teknologi
Koreksi Anda
