Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeritah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk UMKM. Paragraf Ketujuh Desain dan Teknologi
Koreksi Anda