Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi UMKM dalam bidang pemasaran dalam negeri dan luar negeri.
(2) Fasilitasi bidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kontak dagang;
b. pameran produk; dan
c. promosi.
Koreksi Anda
