Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi UMKM dalam bidang pemasaran dalam negeri dan luar negeri. (2) Fasilitasi bidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kontak dagang; b. pameran produk; dan c. promosi.
Koreksi Anda