Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi UMKM untuk menghasilkan barang/jasa yang memenuhi standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keenam Pemasaran
Koreksi Anda