Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi UMKM untuk menghasilkan barang/jasa yang memenuhi standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Pemasaran
Koreksi Anda
