Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda