Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat
terhadap pelayanan yang diberikan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
