Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan informasi kepada UMKM sebagai pemohon izin mengenai:
a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
b. tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan
c. batas waktu pelayanan perizinan.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi tentang tahapan dan perkembangan proses layanan perizinan
Koreksi Anda
