Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan informasi kepada UMKM sebagai pemohon izin mengenai: a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon; b. tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan c. batas waktu pelayanan perizinan. (2) Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi tentang tahapan dan perkembangan proses layanan perizinan
Koreksi Anda