Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan biaya perizinan. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. keringanan biaya perizinan kepada UMKM; atau b. pembebasan biaya perizinan kepada UMKM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf Kelima Informasi Izin Usaha
Koreksi Anda