Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi:
a. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. kepastian biaya pelayanan;
c. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan; dan
d. kemudahan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan.
Koreksi Anda
