Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi: a. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. kepastian biaya pelayanan; c. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan; dan d. kemudahan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan.
Koreksi Anda