Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan perizinan kepada UMKM.
(2) Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan.
Koreksi Anda
