Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan perizinan kepada UMKM. (2) Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan.
Koreksi Anda