Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) UMKM dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bukti legalitas usaha untuk UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. tanda bukti pendaftaran; dan
b. surat izin usaha.
(3) Pemerintah Daerah dapat membantu UMKM yang belum memiliki legalitas
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
