Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMKM dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bukti legalitas usaha untuk UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. tanda bukti pendaftaran; dan b. surat izin usaha. (3) Pemerintah Daerah dapat membantu UMKM yang belum memiliki legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda