Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMKM dapat membentuk jejaring usaha dalam rangka memperkuat kepentingan UMKM terhadap pihak lain. (2) Jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. (3) Pembentukan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah. Paragraf Keempat Fasilitasi Perizinan Dan Standarisasi
Koreksi Anda