Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) UMKM dapat membentuk jejaring usaha dalam rangka memperkuat kepentingan UMKM terhadap pihak lain.
(2) Jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Pembentukan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
Paragraf Keempat Fasilitasi Perizinan Dan Standarisasi
Koreksi Anda
