Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan Usaha Kecil dapat dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerja sama operasional;
h. usaha patungan (joint venture);
i. penyumberluaran (outsourcing); dan
j. bentuk kemitraan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UMKM dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya.
(3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Jejaring Usaha
Koreksi Anda
