Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan Usaha Kecil dapat dilaksanakan dengan pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerja sama operasional; h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan j. bentuk kemitraan lainnya. (2) Dalam pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UMKM dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya. (3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Ketiga Jejaring Usaha
Koreksi Anda