Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha kecil untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha. (2) Dunia Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada UMKM untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha. (3) Bentuk bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan. (4) Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator dan stimulator. Paragraf Kedua Pola Kemitraan
Koreksi Anda