Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.
(2) UMKM dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
(3) Prinsip kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip:
a. saling membutuhkan;
b. saling mempercayai;
c. saling memperkuat: dan
d. saling menguntungkan.
(4) Kemitraan UMKM ditujukan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antara kecil dengan usaha besar;
b. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan UMKM dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan usaha besar;
c. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar UMKM;
d. mencegah pembentukan struktur pasar yang mengarah pada terjadinya persaingan tidak sehat dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni; dan
e. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan UMKM.
Koreksi Anda
