Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan produktivitas UMKM Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya pembinaan usaha berupa penyediaan bahan
baku dan teknik produksi.
Koreksi Anda
