Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan produktivitas UMKM Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya pembinaan usaha berupa penyediaan bahan baku dan teknik produksi.
Koreksi Anda