Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan produktifitas pelaku UMKM, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan dapat memberikan dukungan dalam upaya alih teknologi. (2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan magang bagi UMKM.
Koreksi Anda