Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan dapat melakukan pendampingan bagi UMKM untuk meningkatkan pengembangan produksi.
Koreksi Anda
