Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan produksi usaha kecil dapat memanfaatkan bahan baku yang berasal dari sumber daya lokal.
(2) Untuk meningkatkan produksi UMKM, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses dalam pemanfaatan bahan baku dengan melakukan upaya:
a. memberikan kemudahan dalam pengadaan bahan baku, sarana dan prasarana produksi dan bahan penolong bagi pengolahan produk UMKM;
b. mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya Daerah untuk dapat dijadikan bahan baku bagi pengolahan produk UMKM;
c. mengembangkan kerjasama antar Daerah melalui penyatuan sumber daya yang dimiliki beberapa Daerah dan memanfaatkannya secara optimal sebagai bahan baku bagi pengolahan produk UMKM; dan
d. mendorong pemanfaatan sumber bahan baku terbarukan agar lebih menjamin kehidupan generasi yang akan datang secara mandiri.
(3) Pemerintah Daerah memberikan insentif terhadap UMKM memanfaatkan bahan baku yang berasal dari sumber daya lokal.
Koreksi Anda
