Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan memberikan fasilitasi, dukungan dan kemudahan bagi UMKM untuk
mendapatkan penguasaan teknologi tepat guna.
(2) Fasilitasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas produk UMKM.
(3) Fasilitasi teknologi tepat guna diberikan melalui pelatihan, pendampingan, dan pemberian peralatan produksi.
Paragraf Kedua Pemanfaatan Bahan Baku
Koreksi Anda
