Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengkoordinasian dan tata cara tahapan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
