Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan, UMKM harus memenuhi tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pembiayaan dalam bentuk pinjaman.
Koreksi Anda