Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan, UMKM harus memenuhi tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pembiayaan dalam bentuk pinjaman.
Koreksi Anda
