Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalokasian dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan untuk kegiatan penguatan permodalan UMKM melalui BLUD.
Koreksi Anda