Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengalokasian dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan untuk kegiatan penguatan permodalan UMKM melalui BLUD.
Koreksi Anda
