Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh pembiayaan secara cepat, tepat, murah, tidak diskriminatif, serta berkelanjutan.
(2) Pemerintah Daerah meningkatkan akses UMKM terhadap sumber pembiayaan dengan:
a. menumbuhkembangkan dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
b. menumbuhkembangkan dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit;
c. memberikan kemudahan dan fasilitasi bagi UMKM dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan
d. meningkatkan fungsi dan peran Konsultan Keuangan Mitra Bank dalam pendampingan dan advokasi bagi UMKM.
(3) Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif dalam meningkatkan akses dan kemudahan UMKM terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan
c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajemen usaha.
Koreksi Anda
