Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melalui Dinas melaksanakan koordinasi dengan BUMD dan Dunia Usaha dalam rangka pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan upaya peningkatan sumber pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
