Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan UMKM, Pemerintah Daerah melakukan:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
b. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
c. peningkatan kerjasama antara UMKM melalui koperasi simpan pinjam konvensional dan koperasi syariah;
d. penyediaan dan penyaluran dana bergulir;
e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
