Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan UMKM, Pemerintah Daerah melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. b. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; c. peningkatan kerjasama antara UMKM melalui koperasi simpan pinjam konvensional dan koperasi syariah; d. penyediaan dan penyaluran dana bergulir; e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda