Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemberdayaan UMKM. (2) Badan Usaha Milik Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada UMKM. (3) Dunia Usaha dapat memberikan pembiayaan kepada UMKM, bantuan Luar Negeri, dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat. (4) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda