Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia pelaku UMKM bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usaha dan/atau memiliki kompetensi dalam bidang usaha tertentu. (2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Koreksi Anda