Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia pelaku UMKM bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usaha dan/atau memiliki kompetensi dalam bidang usaha tertentu.
(2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Koreksi Anda
