Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Upaya pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan organisasi kemasyarakatan.
(2) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan bidang-bidang pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan UMKM.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh:
a. balai pendidikan dan pelatihan milik Pemerintah Daerah;
b. perorangan sebagai tenaga ahli/tenaga konsultan/tenaga pendamping UMKM;
c. lembaga pendidikan dan pelatihan meliputi yayasan, badan hukum swasta, badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan.
(4) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
