Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Daerah melakukan upaya fasilitasi meliputi: a. membangun budaya kewirausahaan; b. membentuk dan mengembangkan lembaga lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreatifitas bisnis dan penciptaan wirausahaan baru; dan c. meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
Koreksi Anda