Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Daerah melakukan upaya fasilitasi meliputi:
a. membangun budaya kewirausahaan;
b. membentuk dan mengembangkan lembaga lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreatifitas bisnis dan penciptaan wirausahaan baru; dan
c. meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
Koreksi Anda
