Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendaftaran Usaha Kecil.
(2) Pendataan dan pendaftaran UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui jumlah UMKM guna mempermudah dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
