Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat menyelenggarakan pemberdayaan UMKM.
(2) Penyelenggaraan pemberdayaan Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas yang membidangi urusan pengelolaan keuangan Daerah.
(3) Pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendataan dan pendaftaran;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pembiayaan dan penjaminan;
d. produksi dan produktifitas;
e. kemitraan dan jejaring usaha;
f. fasilitasi perizinan dan standarisasi;
g. pemasaran;
h. desain dan teknologi; dan
i. pendampingan.
Koreksi Anda
