Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh fasilitas Pemberdayaan, Koperasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. salinan dokumen Koperasi; b. laporan keuangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir; dan c. dokumen hasil rapat anggota tahunan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda