Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh fasilitas Pemberdayaan, Koperasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan dokumen Koperasi;
b. laporan keuangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. dokumen hasil rapat anggota tahunan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
