Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan program pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Koperasi harus memenuhi persyaratan:
a. telah berbadan hukum Koperasi;
b. usaha lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggota;
c. memiliki kualifikasi minimal cukup berkualitas dan predikat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam cukup sehat;
dan
d. telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sekurangkurangnya dua kali dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut.
(2) Penilaian kualifikasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh lembaga independen dan untuk predikat kesehatan diselenggarakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
