Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan program pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Koperasi harus memenuhi persyaratan: a. telah berbadan hukum Koperasi; b. usaha lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggota; c. memiliki kualifikasi minimal cukup berkualitas dan predikat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam cukup sehat; dan d. telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sekurangkurangnya dua kali dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut. (2) Penilaian kualifikasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh lembaga independen dan untuk predikat kesehatan diselenggarakan oleh Dinas.
Koreksi Anda