Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membantu penguatan permodalan Koperasi. (2) Penguatan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyediaan dana penguatan modal. (3) Dana penguatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan melalui bank, lembaga keuangan bukan bank. dan Badan Layanan Umum Daerah.
Koreksi Anda