Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. penguatan permodalan; c. pembinaan manajemen; d. bimbingan teknis; e. pemasaran produk; f. penguatan teknologi ; dan g. pendampingan. (2) Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. melakukan pembinaan secara rutin dan berkelanjutan; b. memberikan bantuan pendampingan dan advokasi; c. memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir; d. memberikan kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan; e. melakukan penjaminan kredit melalui perusahaan penjaminan kredit daerah; f. melaksanakan pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta penetapan pembubaran koperasi lintas; g. memfasilitasi pengesahan akta pendirian koperasi menjadi badan hukum; h. memfasilitasi pengesahan perubahan anggaran dasar terkait penggabungan, pembagian dan perubahan jenis usaha Koperasi; i. menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan perkoperasian; j. memberikan bimbingan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian; k. melaksanakan bantuan akses pengembangan usaha; l. bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota, dan integrasi hulu hilir usaha Koperasi; m. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan badan usaha lain; n. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; o. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya; p. membudayakan Koperasi dalam masyarakat; q. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya; r. melakukan penyuluhan perkoperasian; s. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; t. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi;dan/atau u. memfasilitasi pengembangan koperasi pola tanggung renteng.
Koreksi Anda