Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penguatan permodalan;
c. pembinaan manajemen;
d. bimbingan teknis;
e. pemasaran produk;
f. penguatan teknologi ; dan
g. pendampingan.
(2) Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. melakukan pembinaan secara rutin dan berkelanjutan;
b. memberikan bantuan pendampingan dan advokasi;
c. memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir;
d. memberikan kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan;
e. melakukan penjaminan kredit melalui perusahaan penjaminan kredit daerah;
f. melaksanakan pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta penetapan pembubaran koperasi lintas;
g. memfasilitasi pengesahan akta pendirian koperasi menjadi badan hukum;
h. memfasilitasi pengesahan perubahan anggaran dasar terkait penggabungan, pembagian dan perubahan jenis usaha Koperasi;
i. menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan perkoperasian;
j. memberikan bimbingan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian;
k. melaksanakan bantuan akses pengembangan usaha;
l. bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota, dan integrasi hulu hilir usaha Koperasi;
m. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan badan usaha lain;
n. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
o. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
p. membudayakan Koperasi dalam masyarakat;
q. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
r. melakukan penyuluhan perkoperasian;
s. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
t. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi;dan/atau
u. memfasilitasi pengembangan koperasi pola tanggung renteng.
Koreksi Anda
