Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi. (2) Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian; b. bimbingan usaha; c. memperkukuh permodalan dan pembiayaan; d. bantuan pengembangan jaringan usaha dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan Badan Usaha lain; e. bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau f. insentif Pajak dan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk menyelenggarakan pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menyusun rencana strategis; b. menyusun rencana kerja; c. menyusun kebijakan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan; d. MENETAPKAN kriteria, standar dan prosedur pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan; dan e. melakukan pendataan. (4) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah berwenang: a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi; b. menerbitkan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi; c. menerbitkan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas untuk Koperasi Simpan Pinjam; d. melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi; e. melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi; f. melaksanakan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi; dan g. melaksanakan pendidikan dan latihan perkoperasian. (5) Dalam melaksanakan kewajiban dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Dinas berkoordinasi dengan Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah dan Dinas yang membidangi urusan pengelolaan keuangan Daerah.
Koreksi Anda